MenPANRB Sebut Kerja Fleksibel ASN Terinsipirasi Singapura hingga UEA

Intinya sih...
Fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, melainkan penyesuaian untuk kebutuhan birokrasi ke depan.
Kebijakan fleksibilitas kerja diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja ASN dan kepuasan publik.
PermenPANRB Nomor 4/2025 mengatur sistem Flexible Working Arrangement (FWA) untuk ASN dengan harapan bisa bekerja lebih fokus dan adaptif.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini mengaku kebijakan fleksibilitas kerja alias flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terinsipirasi dari keberhasilan sejumlah negara. Negara itu di antaranya Singapura, Uni Emirates Arab (UEA), Australia, hingga Belanda.
Ia pun secara khusus menyoroti Singapura yang berhasil meningkatkan responsif fasilitas layanan publik hingga 50 persen melalui kerja hybrid.
"Saya juga ingin menyampaikan, FWA ini sudah pernah dilakukan di beberapa negara seperti Belanda, Australia, Singapura, Uni Emirates Arab. Ini telah lebih dulu menerapkan fleksibilitas kerja sebagai strategi nasional ini sebagai salah satu base marking kami. Misalnya, Singapura berhasil meningkat responsif fasilitas layanan publik hingga 50 persen melalui model kerja hybrid atau flextime. Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek," ujar dia dalam Rapat Kerja (raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Senin (30/6/2025).
1. Fleksibilitas kerja bukan sekadar tren
Menurut Rini, kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN ini bukan sekadar tren yang sudah mulai diterapkan belakangan ini. Melainkan, merupakan penyesuaian untuk menjawab kebutuhan terkait perkembangan birokrasi ke depan.
"Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tapi kebutuhan menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," ungkapnya.
Rini pun menjelaskan, kebijakan ini diperlukan sebagai langkah melakukan modernisasi terhadap organisasi kerja ASN.
"Kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN ini diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern," ujar dia.
2. Diharapkan kerja ASN bisa efektif dan meningkatkan kepuasan
Rini menuturkan, dengan adanya kebijakan fleksibilitas kerja ini, kinerja ASN bisa semakin efektif dan meningkatkan kepuasan publik.
"Yang lebih efektif, terukur. Tujuannya adalah tentunya untuk meningkatkan kerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Rini juga membantah PermenPANRB 4/2025 mengizinkan ASN bisa working from anywhere (WFA) alias bisa bekerja dari mana saja.
Kata Rini, sebenarnya dalam aturan itu hanya mengatur sistem kerja ASN dengan FWA atau sistem pengaturan kerja fleksibilitas, bukan WFA.
"Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN. Jadi WFA ini bukan work from anywhere tapi Flexible Working Arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel," kata dia.
3. Isu mengenai ASN bisa WFA
Sebelumnya, ASN dikabarkan bisa bekerja dari mana saja atau WFA dengan mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025.
PermenPANRB Nomor 4/2025 itu membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA). Aturan ini sudah ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Kementerian PANRB sendiri sempat menggelar sosialisasi PermenPANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan sosialisasi itu digelar sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi. Kegiatan ini turut diikuti oleh perwakilan pejabat struktural dan fungsional di Kementerian se-Indonesia.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar dia saat membuka kegiatan sosialisasi di kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6/2025).
PermenPANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ucap Nanik.