Sebelumnya, terkait kasus Imam tersebut sudah terungkap di persidangan pada 9 Juni lalu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Uang diterima oleh Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora RI, Arief Susanto.
Jaksa di lembaga antirasuah menyebut, uang itu untuk kepentingan Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di persidangan, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan. KPK menemukan adanya dugaan penerimaan hadiah dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga dan MU (Miftahul Ulum), asisten pribadi Menpora," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat memberikan keterangan pers Rabu (18/9) sore di gedung KPK.
Duit tersebut merupakan fee yang diminta oleh Kemenpora karena telah mengabulkan pemberian dana melalui proposal yang diajukan oleh KONI.
Semula, KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Hibah yang diajukan sekitar Rp51 miliar lebih, tetapi yang direalisasikan mencapai Rp30 miliar.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menahan asprinya, Mifatahul. Kasus Imam sendiri mulai terungkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2018.