Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ramainya perubahan jumlah halaman ini mencuat ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengaku menerima naskah UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Jumlah halaman tersebut berbeda dari yang sebelumnya diberikan oleh DPR dengan jumlah 812 halaman.
"Soft copy (Naskah UU Ciptaker) 1.187 (halaman),” kata Wakil Ketua Umum MUI, Muhyidin Junaidi, kepada IDN Times, Rabu (21/10/2020).
Begitu pula dengan PP Muhammadiyah yang menerima naskah UU Ciptaker dengan jumlah 1.187 halaman.
Sebagai informasi, ada lima variasi naskah Omnibus Law yang beredar di publik. Awalnya, di situs resmi DPR terdapat naskah yang berjumlah 1.208 halaman. Kemudian, saat sidang paripurna DPR RI 5 Oktober 2020, angkanya berubah menjadi 905 halaman.
Tidak lama berselang, muncul lagi yang berjumlah 1.052 dan 1.035 halaman. Adapun naskah Omnibus Law yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 14 Oktober 2020 berjumlah 812 halaman.