Menkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berencana merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri. Mengenai permintaannya itu, Listyo menyebut Presiden Jokowi sudah menyetujuinya.
Terkait rencana tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, keputusan Presiden Jokowi ini tidak melanggar aturan hukum.
"Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (29/8/2021).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangkan, dasar keputusan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP), tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut, presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan ASN.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," ucap Mahfud.