Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo dapat memberikan sanksi maksimal dan tidak memberi remisi bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak sebagai upaya memberi efek jera.
Risma mengingatkan, berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.
UU tersebut telah secara tegas mengatur kejahatan seksual kepada anak akan mendapatkan sanksi berat.
"UU ini akan memberikan hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual dan akan ditambah hukumannya bila dilakukan oleh keluarga dekat. Saya memohon kepada Bapak Presiden agar nantinya para pelaku ini tidak diberikan remisi," kata Risma dalam kunjungannya ke Mapolres Sidoarjo, dilansir dari siaran tertulis, Senin (5/9/2022).