Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara memastikan, program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemik COVID-19, mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Dia mencontohkan, untuk bansos tunai (BST), didistribusikan secara non-tunai melalui rekening bank-bank Himbara dan melalui PT. Pos Indonesia.
Kemudian saat menerima dana pun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicocokkan datanya dan didokumentasikan. Penerima bantuan adalah mereka yang nama dan alamatnya telah terverifikasi, serta dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila data sudah sesuai, maka transfer dana bisa dilakukan.
“Transfer dilakukan melalui bank-bank milik negara dan PT. Pos yang juga berstatus badan usaha milik negara. Pada saat menerima dana, di kantor pos misalnya, mereka dipanggil dengan surat yang dibubuhi barcode. Kemudian difoto dengan menunjukkan KTP," kata Juliari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).