Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bansos/ Dok Kemensos
Ilustrasi bansos/ Dok Kemensos

Intinya sih...

  • Pendamping PKH harus pastikan bansos tepat sasaran

  • Bansos harus diawasi untuk mencegah penyimpangan

  • Bansos harus digunakan dengan bijak dan jujur

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menjatuhkan sanksi tegas kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti nakal, salah satunya memotong bantuan sosial.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan, hingga awal November 2025, ratusan pendamping PKH telah dijatuhi sanksi, dan 49 orang di antaranya resmi dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

“Jadi ada 400 SDM PKH itu yang kita berikan peringatan 1 dan peringatan 2. (Adapun) 49-nya sudah kita berhentikan. Jadi peringatan ketiganya langsung pemberhentian,” kata Gus, Ipul Selasa (4/11/2025).

1. Pendamping PKH semestinya pastikan bansos tepat sasaran

PosIND tahun ini kembali dipercaya sebagai mitra pemerintah dalam menyalurkan program bantuan sosial (bansos). (dok. PT Pos Indonesia)

Gus Ipul mengatakan, langkah ini bagian dari upaya memastikan bantuan sosial (bansos) benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dan digunakan sesuai peruntukan serta tanpa penyimpangan.

"Pendamping PKH memegang peran penting dalam menjaga bansos agar tepat sasaran dan tepat manfaat. Jadi sudah kita pesankan untuk benar-benar bisa menjadi pendamping yang baik,” ujarnya.

2. Bansos harus diawasi

PosIND tahun ini kembali dipercaya sebagai mitra pemerintah dalam menyalurkan program bantuan sosial (bansos). (dok. PT Pos Indonesia)

Ia menegaskan, pengawasan terus diperkuat untuk mencegah segala bentuk potensi penyimpangan penyaluran bansos.

"Jadi kita juga mengawasi para pendamping ini. Kerja para pendamping pun juga kita awasi,” jelasnya.

3. Bansos harus digunakan dengan jujur dan bijak

PosIND tahun ini kembali dipercaya sebagai mitra pemerintah dalam menyalurkan program bantuan sosial (bansos). (dok. PT Pos Indonesia)

Selain pendamping PKH, penerima bansos pun juga diingatkan oleh Gus Ipul untuk bijak memanfaatkan bantuan sosial yang diterima.

“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” pesannya.

Menurutnya, bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat. Seperti membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang. Bansos juga dilarang digunakan untuk membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman.

Editorial Team