Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengakui hukuman maksimal pelaku pemerkosaan, seperti hukuman seumur hidup, mati atau kebiri, masih menuai perdebatan.
Namun, dia juga mengingatkan jika publik harus melihat kondisi korban setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut. Misalnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan gurunya yakni Herry Wirawan di sebuah pondok pesantren.
"Bagaimana anak-anak tersebut menjadi korban salah satu pendidikan berasrama berbasis agama, pasti teman-teman sudah tahu (perbuatan), itu itu betul-betul tidak manusiawi," ujar Bintang di Bogor, Rabu (1/2/2023).