Jakarta, IDN Times - Menteri ESDM Ignasius Jonan akhirnya tidak bisa hadir ketika dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/5). Jonan semula akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dan Samin Tan terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.
Namun, Kementerian ESDM akhirnya melayangkan surat ke KPK yang menyebut pimpinan mereka tengah melakukan perjalanan dinas kerja ke beberapa negara.
"Kementerian ESDM pada hari ini sudah mengirimkan surat pemberitahuan, saksi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada perjalanan dinas ke Eropa, Jepang dan Amerika Serikat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui di gedung lembaga antirasuah pada Rabu sore (15/5).
Ia berharap dalam pemanggilan untuk dijadwalkan ulang, Jonan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan. Lalu, kapan rencananya penyidik akan memanggil ulang Jonan?