Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Komdigi Rakor dengan Sejumlah Menteri Bahas Implementasi PP Tunas
Menteri Komunikasi Digital bersama sejumlah menteri gelar rakor bahas implementasi PP Tunas, Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026) (IDN Times/Anggia Leksa)
  • Kemkomdigi menggelar rakor lintas kementerian membahas implementasi PP TUNAS untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
  • Enam kementerian menandatangani SKB sebagai komitmen bersama menjalankan amanat PP TUNAS yang lahir dari revisi UU ITE 2024.
  • Pemerintah menetapkan batas usia minimal 16 tahun untuk pengguna media sosial mulai 28 Maret 2026, berdasarkan indikator risiko tinggi pada platform digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP TUNAS), di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2026).

Dalam rakor tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, enam kementerian telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 25 Juli 2025.

“Kami melaporkan juga 6 kementerian yang hadir hari ini terlibat dalam inisiatif dari Peraturan Pemerintah ini, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama pada 25 Juli tahun 2025,” kata Meutya.

1. Pembatasan akses media sosial bagi anak mulai berlaku 28 Maret 2026

Ilustrasi penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun kementerian yang terlibat dan hadir dalam rapat kali ini adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Agama, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, serta Sekretaris Kabinet.

Salah satu poin krusial dalam implementasi PP TUNAS adalah pembatasan akses media sosial bagi anak. Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 Maret 2026 sebagai awal efektif diberlakukannya pembatasan usia pengguna media sosial, yaitu minimal 16 tahun. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan jumlah anak Indonesia yang sangat besar.

2. Pembatasan usia berdasarkan indikator risiko tinggi pada platform

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Dok. Humas Kementerian Komunikasi dan Digital)

Meutya juga memaparkan indikator risiko tinggi yang digunakan untuk menentukan platform mana yang wajib memberlakukan pembatasan usia. Indikator tersebut meliputi potensi anak berkontak dengan orang tidak dikenal, potensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, serta potensi adiksi tinggi akibat algoritma platform.

"Kalau pun kontennya tidak ada yang salah, tapi ada adiksi, algoritma yang membuat adiksi tinggi, maka dia langsung masuk ke langkah risiko tinggi dan usia pembatasan 16 tahun ke bawah," tegasnya.

3. PP Tunas amanat dari UU ITE

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan jajaran melakukan sidak di kantor Meta yang ada di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebagai informasi, PP TUNAS sendiri merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik. Aturan ini lahir sebagai amanat dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi tahun 2024. Dalam UU ITE 2024, terdapat penambahan satu pasal yang menyatakan perlunya kewajiban memberikan perlindungan anak dalam sistem elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Aturan turunan dari UU ITE ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden. PP ini menjadi landasan bagi penerbitan aturan teknis lebih lanjut yang baru saja dikeluarkan pada Maret 2026, yaitu mengenai efektivitas pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.

Editorial Team