Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)
Deputi Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup pun memanggil delapan perusahaan itu pada Senin, 8 Desember 2025.
Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi soal gelondongan kayu yang hanyut diduga berasal dari aktivitas di sekitar DAS Batang Toru.
“Kita panggil, kemudian kita minta mereka menjelaskan semua persoalannya termasuk menghadirkan citra satelit resolusi sangat tinggi pada saat kejadian supaya bisa membuktikan ini kayu itu dari mana asalnya, sehingga citra satelit itu harus dibawa ke kita untuk kita rumuskan,” kata Hanif.
Setelah itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan mengevalusi semua persetujuan lingkungan yang ada di DAS Batang Toru. Kementerian akan memakai garis dasar kemampuan perusahaan terkait dengan kajian penahanan curah hujan.
“Kalau tidak di atas itu, kami akan segera merivisi persetujuan lingkungannya atau menghentikan kegiatan, kami juga berdasarkan hasil verifikasi awal seandainya hari Minggu sudah ada data-data, maka kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, apakah penghentian kegiatan dan seterusnya,” ujar Hanif.
Hanif menegaskan, terkait bencana ini harus ada pihak yang bertanggungjawab.
“Ini kan memang harus ada yang tanggung jawab terkait dengan bencana ini. Bukan berarti kita tidak sedang berbelasungkawa,” ujarnya.