Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membentuk tim terpadu untuk melakukan pengkajian sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.354/MENLHK/SETJEN/KSA.3/5/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Pengkajian Pengelolaan Taman Nasional Komodo sebagai Kawasan Tujuan Wisata Alam Eksklusif.
Hal tersebut dilakukan sebagai respons terkait adanya wacana penutupan sementara Pulau Komodo dan relokasi penduduk Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo yang telah bergulir sejak akhir Januari 2019.
Taman Nasional Komodo merupakan taman nasional yang mempunyai 2 status internasional yang ditetapkan UNESCO, yaitu Cagar Biosfer (Biosphere Reserve) sejak 1977 dan Warisan Alam Dunia (Natural World Heritage Site) sejak 1991. Selain itu, pada 2012 Taman Nasional Komodo mendapat predikat sebagai 7 Keajaiban Dunia (New 7 Wonder). Dengan menyandang beberapa status internasional tersebut, Taman Nasional Komodo bukan saja menjadi milik pemerintah Indonesia, melainkan juga sudah menjadi milik dunia internasional.
Taman Nasional Komodo merupakan habitat satwa Komodo (Varanus komodoensis) yang merupakan kadal terbesar di dunia dan endemik di Indonesia. Keberadaan satwa komodo di kawasan tersebut menjadi daya tarik bagi wisatawan nusantara dan mancanegara untuk berkunjung ke Taman Nasional Komodo.
Wilayah daratan Taman Nasional Komodo memiliki vegetasi berupa padang rumput dan hutan savana (70 %), hutan gugur terbuka (25%), dan sisanya ialah hutan kuasi awan dan hutan mangrove. Sementara itu, wilayah perairannya memiliki ekosistem terumbu karang dan padang lamun yang merupakan rumah bagi berbagai jenis biota laut dan tempat pemijahan ikan.