Menteri PPPA Dorong FPL Ambil Peran Tangani Kasus Perempuan-Anak

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong partisipasi Forum Pengada Layanan (FPL) dalam memberikan perlindungan serta penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Menurut Bintang, peran FPL sebagai wadah dari para pendamping korban kekerasan sangat penting agar kebijakan di level pusat dapat diterapkan ke level akar rumput.
“Teman-teman dari FPL merupakan orang-orang yang paling tahu tentang kendala yang dihadapi di lapangan, mulai dari pendampingan kasus, perlindungan dan pemulihan korban. Oleh karenanya, kami sangat terbuka terhadap masukan dan rekomendasi dari FPL dalam rangga menyelesaikan isu-isu yang terjadi di lapangan, serta dalam implementasi UU TPKS di lapangan” kata Bintang, dikutip Jumat (10/5/2024).
1. Dorong penggunaan dana untuk jangkau korban
Bintang memaparkan upaya yang dilakukan kementerian dalam mendukung implementasi UU TPKS dan mendorong pelayanan korban kekerasan. Upaya itu bisa dimanfaatkan oleh FPL.
Di antaranya, penyediaan dana alokasi khusus non fisik perlindungan perempuan dan anak (DAK NF PPA) yang sudah diberikan sejak 2021.
FPL didorong untuk mengawal penggunaan alokasi anggaran DAK NF PPA yang dapat digunakan untuk kebutuhan menjangkau korban yang berada di lokasi terpencil, visum, dan pendampingan korban.