Jakarta, IDN Times - Tindak kekerasan seksual menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berusia 17 tahun di Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Korban dilaporkan melahirkan di lingkungan sekolah dan pelaku ternyata adalah paman korban sendiri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong agar korban mendapat restitusi dan layanan pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU TPKS.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai kemanusiaan. Terlebih, terlapor merupakan paman korban yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan. Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ujar Arifah, Kamis (6/11/2025).
