Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri PPPA: Judi Online Ancam Tumbuh Kembang Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjenguk PRT yang diduga jadi korban kekerasan di Bendungan Hilir. (Dok. KemenPPPA)
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan paparan judi online pada anak menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang dan keselamatan mereka di ruang digital.
  • Anak dianggap kelompok paling rentan terhadap eksploitasi digital karena belum memiliki pemahaman cukup tentang risiko hukum, sosial, dan psikologis dari praktik judi online.
  • KemenPPPA dorong implementasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring untuk memperkuat pencegahan, edukasi, serta kolaborasi masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital aman bagi anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Menteri Arifah bilang banyak anak di Indonesia kena judi online dan itu bahaya. Katanya sudah ada ratusan ribu anak yang lihat atau ikut main judi di internet. Itu bisa bikin anak susah tumbuh baik dan bisa dieksploitasi orang jahat. Sekarang pemerintah mau lindungi anak dengan aturan, edukasi, dan ajak semua bantu jaga anak di dunia digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan paparan judi online pada anak di Indonesia jadi ancaman serius. Kondisi ini berpengaruh pada tumbuh kembang serta keselamatan anak di ruang digital.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan ada sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Selain memengaruhi tumbuh kembang, hak anak untuk dapat pelindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital juga jadi terpengaruh.

"Penguatan pelindungan anak di ranah daring pun harus menjadi prioritas kita bersama. Keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh, sistematis, serta kolaboratif,” kata Arifah, Sabtu (16/5/2026).

1. Anak jadi kelompok rentan hadapi eksploitasi digital

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi (Tengah). (Dok. Tangkapan layar zoom meeting Rabu (15/4/2026)).

Menurut Arifah, anak jadi kelompok paling rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi digital. Dunia digital yang terbuka dan masif membuat anak mudah terpapar promosi perjudian melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, hingga transaksi digital yang tidak dipahami risikonya.

2. Anak belum punya kapasitas pemahaman soal judol

Ketua Kelompok Sadar Wisata Naharuddin menjelaskan soal padi kepada anak-anak di Kuta View, Batubara (IDN Times/Doni Hermawan)

Arifah mengatakan anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari praktik judol. Karena itu, pendekatan pelindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum semata.

“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan,” ujar dia.

3. Implementasikan PP PARD

Anak-anak di Salam Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kemen PPPA juga menilai implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring (PARD) menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memperkuat pencegahan eksploitasi digital anak, koordinasi penegakan hukum, hingga kampanye literasi digital untuk anak dan keluarga.

KemenPPPA juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi eksploitasi atau aktivitas digital berisiko melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129, karena pelindungan anak di ranah daring membutuhkan kolaborasi semua pihak.

Editorial Team