Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua pelaku berinisial AW (43) dan SW (49). Keduanya mengeksploitasi 120 perempuan dengan menjadikan mereka sebagai Merek (LC) di Yogyakarta.
“Kami juga memohon kepada kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/7/2023).