Jakarta, IDN Times - Aksi pengusiran dan pembakaran pakaian terjadi di Cianjur, Jawa Barat pada seorang perempuan berinisial N (28) yang diduga bersuami dua. Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam aksi yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Perempuan berinisial N tersebut diduga melakukan poliandri, namun KemenPPPA berpendapat seharusnya hal itu tak dijadikan alasan warga bisa menghakimi N.
“Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).