Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyoroti upaya penghapusan kekerasan perempuan terutama di Indonesia Timur. Meski perlindungan terhadap seluruh warga sudah termaktub dalam UU 1945 menurutnya hal ini belum bisa tercapai secara keseluruhan, apalagi di masa pandemik COVID-19.
"Di masa pandemik ini, situasi makin sulit, pandemik covid-19 menyebabkan kemunduran yang serius dalam upaya menuju kesetaraan pemberdayaan perempuan dan penghapusan kekerasan berbasis gender," kata dia dalam Diskusi Publik “Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia Timur” pada Kamis (9/12/2021).