Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyesalkan putusan majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, yang hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada Sertu Riza Pahlivi dalam kasus tewasnya pelajar 15 tahun berinisial MHS.
Arifah mengatakan setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi, dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Negara wajib hadir memastikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi setiap anak Indonesia," kata dia, Sabtu (25/10/2025).
