Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan praktik TPPO adalah persoalan serius yang mengancam masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
TPPO juga sering kali mengakibatkan pelanggaran HAM dasar dan martabat individu yang tak terhingga jumlahnya. TPPO merupakan kejahatan yang bersifat melampaui lintas batas negara, terorganisasi melalui sindikat. Maka dari itu butuh penanganan secara bersama-sama di antara lingkup internasional, khususnya di kawasan ASEAN.
“TPPO memberikan konsekuensi mendalam yang tidak hanya berdampak pada individu korban semata, tetapi juga mengganggu inti dari komunitas regional bersama di ASEAN. Dampak dari TPPO tak hanya memberikan penderitaan fisik dan psikologis korban semata, tertapi juga mengancam kestabilan sosial, mendorong ketidaksetaraan, dan ancaman terhadap nilai-nilai bersama HAM dan keadilan,” kata Bintang dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).