Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/N/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 atau virus dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam intruksi tersebut, terdapat tiga indikator terkait penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar.
Pertama, jika proyek tersebut memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran (virus corona). Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan. Ketiga, Pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.