Hadiri COP Konvensi Minamata, Menteri Siti Paparkan Komitmen RI Hapus Merkuri

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia terus berupaya menghapus penggunaan merkuri. Pada 2025 ditargetkan tidak ada lagi penggunaan merkuri di sektor-sektor tertentu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memaparkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menghapus penggunaan merkuri pada sesi pembukaan Conference of the Parties (COP) Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Senin (25/11), waktu setempat.
Di hadapan lebih dari 100 delegasi negara yang hadir, Menteri Siti Nurbaya memaparkan empat langkah utama yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam upaya menghapus penggunaan merkuri.
''Pertama, pada alat kesehatan seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, dan tambal gigi amalgama, serta alat medis lainnya yang mengandung merkuri akan dilarang mulai 2020 secara bertahap untuk fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan klinik,'' ungkap Menteri Siti.
1. Program transformasi sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi komunitas PESK telah dilakukan
Kedua, Pemerintah Indonesia tengah melakukan program transformasi sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi komunitas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk beralih dari pekerjaan yang lama.
''Pemerintah menyediakan alternatif pekerjaan baru beserta konfigurasi bisnisnya,'' kata Menteri Siti.
Sebagai contoh, di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, penambang telah dialihkan ke praktik pertanian agroforestri dan agrosilvopasture, yang didukung KLHK dan Universitas Lambung Mangkurat. Hal serupa juga dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.