Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia terus berupaya menghapus penggunaan merkuri. Pada 2025 ditargetkan tidak ada lagi penggunaan merkuri di sektor-sektor tertentu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memaparkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menghapus penggunaan merkuri pada sesi pembukaan Conference of the Parties (COP) Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Senin (25/11), waktu setempat.
Di hadapan lebih dari 100 delegasi negara yang hadir, Menteri Siti Nurbaya memaparkan empat langkah utama yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam upaya menghapus penggunaan merkuri.
''Pertama, pada alat kesehatan seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, dan tambal gigi amalgama, serta alat medis lainnya yang mengandung merkuri akan dilarang mulai 2020 secara bertahap untuk fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan klinik,'' ungkap Menteri Siti.