Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Acara KADIN. (IDN Times/Triyan).
Airlangga Hartarto kembali dipercaya menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Airlangga sebelumnya juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam periode kedua pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo. Saat menjabat, Airlangga pernah berurusan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.
Saat itu, kebijakan CPO justru bertentangan dengan kondisi dalam negeri yang tengah mengalami kelangkaan CPO dan produk turunannya. Alhasil, harga minyak goreng pun mengalami kenaikan di pasaran sejak akhir 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
Atas kondisi tersebut, Airlangga pun sempat diperiksa sebagai saksi pada 24 Juli 2024. Dia menjalani proses pemeriksaan di Kejagung selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Adapun ketiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kasus ini pun menyeret pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Meski sempat diperiksa Kejagung, namun Airlangga tidak menjadi tersangka.