Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
aplikasi PeduliLindungi di Kampung Pasir Babakan, Lebak, Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Jakarta, IDN Times — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disetujui Komisi I DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna mendatang.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan pengesahan tersebut akan dilakukan dalam rapat paripurna tahun ini.

“Akan disahkan dalam Paripurna berikutnya,” kata Dave di DPR, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

1. RUU PDP jadi payung hukum perlindungan data pribadi

Ilustrasi KTP Elektronik (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dave mengatakan RUU PDP dibuat sebagai payung hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam draft RUU PDP yang diterima IDN Times, terdapat beberapa pasal penjamin keamanan data pribadi dalam RUU PDP.

Diketahui terdapat 5 pasal yang mengatur hukuman bagi pelanggar aturan perlindungan data pribadi, yakni Pasal 65, 66, 67, 68, 69, dan 70.

Ketentuan pidana terhadap pelanggar peraturan perlindungan data pribadi terdapat di Pasal 67. Dalam beleid itu, setiap orang yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi demi keuntungan sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Aturan itu juga mengatur penggunaan data pribadi palsu dengan tujuan keuntungan diri sendiri dan atau orang lain, bisa dipidana denda paling banyak Rp6 miliar dan atau penjara enam tahun.

2. Jadi awal baru untuk perlindungan data pribadi

Editorial Team

Tonton lebih seru di