Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Denisa Tristianty

Jakarta, IDN Times - Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) 2019 akan segera digelar mulai Jumat (14/6). Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin telah memiliki kesiapan tersendiri menghadapi gugatan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Arsul Sani selaku Wakil Ketua TKN mengatakan, optimisme memenangkan persidangan dilihat dari materi gugatan yang dilayangkan Tim BPN Prabowo-Sandiaga.

Pendaftaran gugatan telah dilakukan Tim BPN pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga pada Jumat (24/5) lalu. Mereka menolak hasil rekapitulasi nasional yang ditetapkan KPU RI atas kemenangan Jokowi-Ma'ruf dengan 55,50 persen suara.

1. TKN Jokowi-Ma'ruf klaim isi materi gugatan BPN tak kuat

IDN Times/Denisa Tristianty

Meski optimis, Arsul membantah gugatan tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga akan sia-sia.

"Bukan. TKN punya optimisme, bahwa kalau melihat materi gugatan yang diajukan oleh BPN, itu sudah keluar dari kewenangan Mahkamah Konstitusi, karena sebagian besar yang diulas adalah terkait sengketa proses," kata Asrul menjawab pertanyaan IDN Times di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Menurut dia, gugatan BPN seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Kalau ada aspek pidananya ke Gakkumdu. Nah, TKN tidak melihat, muara materinya adalah perhitungan pemungutan suara, karena itu kami optimis (menang)," ujar dia.

Di sisi lain, BPN Prabowo-Sandiaga juga telah melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Bawaslu, Jumat (10/5). Laporan itu berisi dugaan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang terjadi di 23 provinsi. 

Khususnya, TSM pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan TKN Jokowi-Ma'ruf  dalam pemungutan suara Pilpres 2019.

2. TKN Jokowi-Ma'ruf menolak perbaikan materi gugatan Pilpres 2019

Editorial Team

Tonton lebih seru di