Agar penyaluran bansos lebih efektif dapat dilakukan, yaitu pertama, Dinas Sosial daerah harus menjamin terlaksananya penyaluran bansos, baik bansos Rastra maupun BPNT kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Kedua, menyiapkan dengan baik transformasi dari BansosRastra menuju BPNT bagi yang akan melaksanakan perluasan BPNT tahun 2019.
"Terutama dari data KPM dan e-Warong sebagai tempat penyaluran," ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial(PFM Kemensos).
Ketiga, Dinas Sosial daerah harus proaktif mengkoordinasikan dan menyinergikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Termasuk Himbara dan Perum Bulog terhadap semua jenis bansos, sehingga menjamin efektivitas kinerja.
Keempat, Dinas Sosial daerah wajib memperbaiki data secara terus-menerus, sehingga data KPM penerima bansos semakin valid dan sinkron dengan data Pusdatin Kemensos. Hal ini guna menjamin terwujudnya ketepatan dan kesesuaian penerima manfaat.
"Kelima, Dinas Sosial daerah harus melakukan rekonsiliasi dan melaporkan hasilnya kepada Kemensos. Terakhir, mendorong penerima program menuju ke arah kemandirian," ujarnya.