Menggugurkan kandungan, atau aborsi, mungkin menjadi pilihan terakhir bagi sebagian orang. Tetapi tak sedikit perempuan yang melihatnya sebagai satu-satunya jalan keluar dari kehamilan yang tidak diinginkan.
Apapun alasannya, aborsi bukanlah suatu keputusan yang mudah untuk dibuat. Namun, sampai saat ini aborsi masih menjadi topik pembicaraan sensitif dan dianggap tabu, sehingga pelayanan aborsi yang baik sulit untuk didapatkan.
Akibatnya, banyak perempuan yang memilih menggugurkan kandungan secara ilegal, dengan cara-cara yang membahayakan diri. Melakukan aborsi sendiri bisa menyebabkan kematian.
Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2008, 21,6 juta wanita di seluruh dunia menjalankan aborsi ilegal setiap tahunnya. Dari angka tersebut, 18,5 juta di antaranya terjadi di negara berkembang, termasuk Indonesia.
Dilansir dari NCBI, aborsi ilegal didefinisikan sebagai prosedur mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan, yang dilakukan oleh individu atau badan instansi yang tidak memiliki keterampilan yang diperlukan, atau di tempat yang tidak memenuhi standar medis minimal, atau keduanya.
Metode aborsi ilegal pada umumnya termasuk mengonsumsi cairan beracun, seperti terpentin, pemutih, atau "jamu” dari campuran organ hewan. Metode lain melibatkan cedera langsung ke vagina — pemasukan benda asing, seperti ranting pohon, obat-obatan herbal, atau tulang ayam ke dalam vagina atau lubang anus. Teknisi ilegal juga bisa melaksanakan dilatasi dan kuretase dengan metode seadanya dan tidak steril.
Penyebab utama kematian akibat aborsi yang tidak aman adalah perdarahan, infeksi, sepsis, trauma genital, dan nekrotik usus. Data seputar komplikasi kesehatan jangka panjang nonfatal belum memadai, tetapi yang telah didokumentasikan termasuk proses pemulihan luka yang lama, infertilitas, konsekuensi dari cedera organ (inkontinensia BAK atau BAB akibat fistula vesikovaginal atau rektovaginal), dan reseksi usus. Belum termasuk dengan masalah psikologis dan produktivitas.
Padahal, aborsi termasuk dalam tindakan medis yang diatur oleh undang-undang. Pelanggaran aborsi adalah tindak kriminal yang bisa dijerat hukum pidana. Hukum aborsi bisa berbeda antar negara, dan dibuat menurut undang-undang dan konstitusi dari setiap negara.
—dengan laporan dari AFP dan HelloSehat.com/Rappler.com