Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Joko Tjandra menyebut-nyebut nama mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan mengenal Tommy Sumardi berdasarkan rekomendasi Najib. Tommy merupakan sosok yang bisa mengecek Daftar Pencarian Orang.
"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan PK tersebut, saya minta tolong kepada Saudara Tommy Sumardi," kata Joko. Selanjutnya ada di link berikut ini.