Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Reno Esnir/ANTARA FOTO

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Infokom Masduki Baidlowi menegaskan bahwa proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Dikutip Tempo.co, (1/2), penetapan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok juga dirapatkan oleh Komisi Fatwa. Bahkan dalam rapat tersebut juga hadir lima guru besar dari berbagai bidang yaitu fikih, ushul fikih, hukum dan tafsir. Rapat tersebut juga dihadiri oleh para akademisi dari UIN Jakarta, Universitas Indonesia, IIQ (Institut Ilmu Al quran) Jakarta, Uniat (Universitas At tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ dan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Masalah ini mencuat usai salah satu tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menduga ada rangkaian perencanaan yang merugikan kliennya. Pasalnya, dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membantah adanya percakapan dengan SBY melalui telepon. Dari sinilah, Humphrey Djemat berencana melaporkan Ma'ruf atas dugaan kesaksian palsu.

Dugaan adanya dukungan untuk Agus-Sylvi.

Ahok berpendapat bahwa Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat ini pengacara Ahok telah mengantongi bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. Pertemuan inilah yang membuat Ahok keberatan.

Ahok mengklaim bahwa Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena dinilai tidak obyektif. Ma'ruf dinilai mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI 2017. Kendati demikian, Ma'ruf Amin mengaku keberatan kalau dirinya disebut mendukung pasangan Agus-Sylviana.

Ahok diminta jangan melaporkan ketua MUI.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di