Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Infokom Masduki Baidlowi menegaskan bahwa proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Dikutip Tempo.co, (1/2), penetapan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok juga dirapatkan oleh Komisi Fatwa. Bahkan dalam rapat tersebut juga hadir lima guru besar dari berbagai bidang yaitu fikih, ushul fikih, hukum dan tafsir. Rapat tersebut juga dihadiri oleh para akademisi dari UIN Jakarta, Universitas Indonesia, IIQ (Institut Ilmu Al quran) Jakarta, Uniat (Universitas At tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ dan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Masalah ini mencuat usai salah satu tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menduga ada rangkaian perencanaan yang merugikan kliennya. Pasalnya, dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membantah adanya percakapan dengan SBY melalui telepon. Dari sinilah, Humphrey Djemat berencana melaporkan Ma'ruf atas dugaan kesaksian palsu.