Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, melalui kuasa hukumnya Muhammad Farizi, Zumi Zola membantah terlibat kasus gratifikasi dan menerima uang sebesar Rp 6 miliar. Klarifikasi itu disampaikan Farizi dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (9/02). Berikut poin yang ia sampaikan: 

1. Berawal dari ketidaksepahaman dalam penyusunan RAPBD

Default Image IDN

Farizi mengatakan permasalahan ini berawal dari adanya ketidaksepahaman antara pihak Zumi dengan DPRD Jambi saat perancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 lalu. 

"Jadi, saat pembahasan RAPBD, sebagian dari Anggota DPRD menghendaki memasukkan beberapa proyek yang tidak terdapat di dalam RAPBD Propinsi Jambi.  Zumi Zola dan beberapa pejabat Pemprov Jambi tidak setuju dengan keinginan anggota DPRD karena akan melanggar aturan," ujar Farizi di Gedung Aribimo Central, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dampaknya, kata Farizi, pembahasan RAPBD tersebut menjadi berlarut-larut lantaran tak menemui titik terang.

2. Zumi Zola klaim telah minta bantuan KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di