Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan STNK Mercedes Benz 280 SL yang disita dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB tercatat atas nama Presiden ketiga RI B.J. Habibie. Mobil itu disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Kalau tidak salah, karena itu yang menjadi nilainya itu adalah, saya tidak apakah itu mobilnya ada, berada di siapa ya, tapi yang menjadikannya bernilai kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papa-nya (Ilham Habibie)," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Mercedes-Benz yang Disita KPK dari Ridwan Kamil Atas Nama BJ Habibie

Intinya sih...
Ilham Habibie akan diperiksa KPK terkait mobil tersebut
KPK sita motor dan mobil Ridwan Kamil
KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini
1. Ilham Habibie akan diperiksa KPK terkait hal tersebut
Mobil tersebut membuat anak BJ Habibie, Ilham Habibie, dipanggil KPK pekan lalu. Ilham Habibie tak memenuhi panggilan KPK saat itu, sehingga akan dipanggil kembali.
"Saya agak lupa apakah minggu depan atau di minggu depannya lagi. Tapi, yang jelas beliau sudah memberikan waktu untuk dimintai keterangan sama kami," ujarnya.
2. KPK sita motor dan mobil Ridwan Kamil
Sebagaimana diketahui, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil dan motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition.
Motor tersebut sudah dibawa KPK ke rumah penyitaan di Jakarta Timur. Namun, mobilnya masih berada di bengkel. Motor maupun mobil tersebut belum pernah dilaporkan Ridwan Kamil ke KPK melalui LHKPN.
3. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.