Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi telah mencoret merek Cap Kaki Tiga setelah dikabulkannya gugatan warga negara Inggris, Russel Vince atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).
Dilansir Tempo.co, (13/9), Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman membenarkan bahwa sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek tersebut. Fathlurachman menegaskan bahwa keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Artinya, siapapun tidak berhak lagi menggunakan merek itu.
Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince menjelaskan bahwa putusan itu juga memerintahkan Ditjen HAKI melarang serta menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang atau logo Negara Isle of Man.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran.