Jakarta, IDN Times - Fakta demi fakta soal kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama mulai terkuak. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu kemarin (12/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa turut menghadirkan mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur periode 2003-2009, Roziqi. Ia bersaksi untuk terdakwa Kepala Kanwil Jatim 2019, Haris Hasanudin yang tak lain adalah menantunya sendiri.
Di hadapan majelis hakim, Roziqi mengaku tahu menantunya itu sedang dalam proses seleksi untuk menjadi Kepala Kanwil Provinsi Jatim. Roziqi juga tahu untuk bisa duduk di kursi tersebut, Haris menemui sejumlah pejabat, termasuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy.
Haris mengatakan ke mertuanya Menag Lukman rela pasang badan demi dirinya. Menteri dari PPP itu harus pasang badan, karena Haris sesungguhnya tidak layak lolos untuk menjadi Kepala Kanwil Provinsi Jatim. Berdasarkan tes seleksi, skornya pun tergolong rendah. Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis menyebut apabila dilihat dari skor, maka Haris hanya ada di peringkat keempat.
Roziqi kemudian menyarankan kepada Haris agar memberikan sesuatu kepada Menteri Agama. Dalam Bahasa Jawa, Roziqi meminta agar menantunya itu memberi sangu kepada Menag Lukman. Namun, ia menegaskan tak pernah meminta Haris agar menyerahkan sangu berupa duit.
"Saya bilang 'coba diopeni', 'disangoni'. Maksudnya 'disangoni' itu oleh-oleh. Kalau menteri zaman dulu itu disangoni oleh-oleh khas Jawa Timur. Saya gak bilang sangoni duit," kata Roziqi di ruang sidang kemarin.
Lalu, apakah Roziqi tahu menantunya itu menyerahkan duit senilai Rp255 juta ke mantan Ketum PPP, Muchammad Romahurmuziy?
