Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid diminta memulai pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi, pembahasan UU dan keputusan turuan dari UU PDP.
Meskipun UU PDP sudah berlaku penuh sejak 18 Oktober 2024, tetapi sanksi hukum pada institusi yang mengalami kebocoran data belum dapat dijatuhkan. Sebab, belum ada lembaga yang mengampu, serta turunan aturan yang membasa sanksi juga belum detail.
"Selain itu yang perlu dilakukan adalah peningkatan keamanan siber dari berbagai institusi pemerintahan, supaya kejadian kebocoran data warga Indonesia tidak terjadi kembali di masa depan," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha kepada IDN Times, Selasa (22/10/2024).