Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kantor Kominfo (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid diminta memulai pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi, pembahasan UU dan keputusan turuan dari UU PDP.

Meskipun UU PDP sudah berlaku penuh sejak 18 Oktober 2024, tetapi sanksi hukum pada institusi yang mengalami kebocoran data belum dapat dijatuhkan. Sebab, belum ada lembaga yang mengampu, serta turunan aturan yang membasa sanksi juga belum detail.

"Selain itu yang perlu dilakukan adalah peningkatan keamanan siber dari berbagai institusi pemerintahan, supaya kejadian kebocoran data warga Indonesia tidak terjadi kembali di masa depan," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha kepada IDN Times, Selasa (22/10/2024).

1. Perubahan nama untuk akomodir perkembangan yang ada

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha

Pratama mengatakan, nomenklatur nama kementerian dari Komunikasi dan Informatika ke Komunikasi dan Digital dilakukan untuk mengakomodir perkembangan jaman yang sudah mengarah pada digitaliasi.

Bukan hanya itu, pola komunikasi yang ada juga saat ini akan berbasis digital. Serta, perlu memastikan bagaimana mengamankan data-data juga terkait dengan digital dan pemerintahan yang efisien efektif itu juga bisa dilakukan dengan juga menerapkan digital.

2. Perubahan nama kementerian tak akan banyak ubah tugas pokoknya

Editorial Team

Tonton lebih seru di