Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah konsentrasi dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Hal ini dilakukan terkait marak nya kebocoran data, jual beli data, dan pencurian data.
Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada dasarnya sudah ada 32 regulasi. Namun, regulasi tersebut tersebar dan membingungkan masyarakat, sehingga diharapkan RUU ini dapat menyatukan peraturan yang sudah ada.