Kemenkes RI Tetapkan Balikpapan Zona Merah COVID-19

Kasus COVID-19 sudah terjadi di 34 kelurahan di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah pusat telah menetapkan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, masuk ke dalam zona merah kasus pandemik COVID-19 di Indonesia.

"Salah satu indikatornya ialah telah terdapat kasus transmisi lokal," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty saat mendampingi Wali Kota Balikpapan usai rilis media kasus COVID-19 di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (22/4).

1. Kasus COVID-19 sudah terjadi di 34 kelurahan di Balikpapan

Kemenkes RI Tetapkan Balikpapan Zona Merah COVID-19Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty (IDN Times/Haikal)

Penetapan status zona merah ini didasari oleh penyebaran kasus COVID-19 yang sudah terjadi di 34 kelurahan di Kota Balikpapan. Untuk itu masyarakat diminta terus meningkatkan kewaspadaan.

“Hampir seluruh kelurahan sudah ada kasus terpapar virus COVID-19, bahkan sudah dipastikan seluruh kecamatan telah ada kasus. Maka kami dari Dinas Kesehatan tidak bisa lagi menetapkan zona merah, kuning, atau hijau tetapi seluruh Kota Balikpapan dinyatakan zona merah,” ujar Andi Sri Juliarty.

2. Ribuan orang di Balikpapan telah dinyatakan sebagai ODP COVID-19

Kemenkes RI Tetapkan Balikpapan Zona Merah COVID-19Ilustrasi Cara Menangani Wabah Virus Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih jauh Sri menerangkan, saat ini warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) pun telah tersebar di 34 kelurahan dengan jumlah 3.087 orang.

"Sedangkan yang telah selesai dipantau selama 14 hari berjumlah 2.670 orang dan yang tersisa saat ini yang masih dalam pantauan sebanyak 417 orang," ujar dia.

Sri meminta masyarakat tetap disiplin dengan mengikuti anjuran pemerintah dengan tetap memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Selalu menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktvitas untuk mencegah terinfeksi COVID-19. 

“Untuk itu kami mohon kepada bapak ibu, seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terutama dengan wajib menggunakan masker sebab penularan hanya dari hidung dan mulut, karena itulah masker merupakan pertahanan utama kita saat ini,” jelasnya.

Baca Juga: Pandemik COVID-19, Masjid di Balikpapan Tetap Akan Gelar Salat Tarawih

3. Sebanyak 100 orang berstatus PDP COVID-19 tersebar di 6 kecamatan

Kemenkes RI Tetapkan Balikpapan Zona Merah COVID-19Balikpapan Kota Beriman (IDN Times/Mela Hapsari)

Sementara itu untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) baik yang sudah keluar rumah sakit, yang masih menjalani isolasi di rumah sakit, maupun yang menunggu hasil swab laboratorium juga tersebar di seluruh kecamatan.

"Sebarannya untuk kasus PDP baik yang sudah keluar rumah sakit atau masih dalam perawatan, ataupun yang saat ini menunggu hasil swab juga telah tersebar di 6 kecamatan dengan jumlah 100 PDP," tambahnya.

Dan saat ini kasus transmisi lokal atau tertular COVID-19 meski tidak ada riwayat keluar kota atau tidak kontak langsung dengan penderita COVID-19, sudah terdapat 6 kasus.

“Kementerian Kesehatan sudah menetapkan Kota Balikpapan sebagai daerah yang zona merah atau daerah yang telah terjadi transmisi lokal di mana kita ini ada 6 pasien," jelasnya.

Baca Juga: Dampak Corona, 16 Masjid di Balikpapan Terpaksa Berhentikan Imam

Topik:

  • Mela Hapsari
  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya