Sempat heboh karena dianggap mengandung babi, Mi asal Korea Selatan, akhirnya mendapatkan pengakuan halal. Samyang yang sudah mendapat penialaian halal adalah varian Hot Chicken Ramen dan Cheese buatan PT. Korinus. Pengakuan itu diberikan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta.
DMI menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melakukan investigasi terhadap label halal yang dikeluarkan organisasi muslim Malaysia dan Korea Selatan. Wakil Ketua DMI DKI Jakarta, Dadeng Hidayat mengatakan bahwa penetapan itu sekaligus membuat mi tersebut layak untuk dikonsumsi.
Kasus ini samyang berbabi ini bermula saat Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumenep, Safradji bersama Dinas Kesehatan, Polres Sumenep dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak di sebuah swalayan yang menjual mi samyang.
Safradji kemudian membeli mi tersebut sebagai barang bukti dan sampel. Namun, karena kemasan produk tersebut bertuliskan bahasa Korea, dia pun menghubungi salah seorang mahasiswi yang kuliah di Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea Universitas Gajah Mada (UGM).
Dari situlah sang penerjemah membenarkan bahwa komposisi mi samyang disebutkan salah satunya mengandung unsur babi. Safradji juga semakin terkejut karena tidak ada label halal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mi asal Korea tersebut. Kabar tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan BPOM pun memerintahkan untuk menarik peredaran makanan itu.