Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan menerapkan metode pemungutan suara melalui jalur pos pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Metode ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Hong Kong dan Makau.
Menanggapi wacana ini, Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengungkapkan, keputusan ini berpotensi membatasi hak pilih pekerja migran Indonesia di dua negara itu.
"Metode pos atau surat menurut kajian dari BAWASLU RI merupakan salah satu potensi terjadinya kerawanan pemilu di luar negeri. Karena metode surat/pos adalah metode pemungutan suara yang tidak ada instrumen pengawasan dan pemantauannya, sehingga potensi kecurangan dan penyalahgunaan surat suara sangat tinggi sekali," kata dia dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (2/12/2023).