Jakarta, IDN Times - Organisasi yang fokus terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), Migrant CARE menyentil sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlihat tidak memberikan perhatian lebih serius terhadap insiden pengiriman surat suara lebih awal di Taipei. Total ada 31.276 lembar surat suara yang sudah dikirimkan lebih dulu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada WNI di Taipei. Pengiriman dilakukan di dua waktu yang berbeda yaitu 929 lembar pada 18 Desember 2023 dan 30.347 lembar pada 25 Desember 2023 lalu.
Padahal, sesuai Peraturan KPU, surat suara itu seharusnya baru bisa didistribusikan pada periode 2-11 Januari 2024.
"Ini jelas adalah bentuk ketidaktaatan dan keteledoran PPLN Taipei. Tetapi, penjelasan KPU RI mengenai peredaran amplop berisi surat suara di pemilu 2024 Taipei masih sangat normatif dan prosedural," ujar Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo di dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/12/2023).
Ia menambahkan peristiwa semacam itu bisa menimbulkan ketidakpastian di kalangan calon pemilih pemilu Indonesia di Taipei dan negara-negara lainnya. Sebab, sebagian besar calon pemilih pemilu Indonesia di luar negeri adalah pekerja migran.
"Situasi dan kondisi ini juga memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu Indonesia di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono dan tidak profesional," kata dia.