Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tes usap atau PCR swab test (IDN Times/Arief Rahman)
ilustrasi tes usap atau PCR swab test (IDN Times/Arief Rahman)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga acuan tertinggi Swab Real Time PCR (RT-PCR) untuk seluruh wilayah di Indonesia. Harga Rp495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali.

Namun, tidak sedikit warga terutama pekerja millenials menilai harga tersebut masih mahal. Seorang karyawan swasta, Akbar Sahbana menilai harga PCR di tanah air masih tinggi jika dibanding negara lain. Menurut Akbar harga PCR sebaiknya bisa turun lagi hingga Rp300 ribu.

"Harga segitu belum pas. Menurut aku Rp300 ribu soalnya jika dilihat dari negara India saja hanya Rp96 ribu, walaupun di beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Filipina dan Vietnam kisaran Rp400 ribu sampai Rp500 ribu," katanya pada IDN Times, Minggu (22/8/2021).

1. Tes PCR murah agar tidak dipermainkan oknum

Akbar Sahbana/ dok Pribadi

Pria berusia 25 tahun ini menceritakan, pernah merogoh kocek sebesar Rp1 jutaan untuk tes PCR karena untuk tracing karena kontak erat. Di berharap harga tes PCR bisa turun terlebih saat pandemik.

"Faktor-faktor seperti infrastruktur, staf, dan biaya laboratorium yang tinggi, seharusnya pemerintah bisa membantu agar tes PCR bisa murah dan agar tidak dipermainkan sama oknum-oknum tertentu," katanya.

2. Harga PCR yang pas dikantong Rp300 ribu

Ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara itu, Hikmah (30) menilai harga batasan PCR yang ditetapkan pemerintah masih terlampau mahal. Menurutnya, harga PCR yang ideal adalah sebesar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.

"Saya pernah kena COVID awal Juli, pas cek PCR ke klinik swasta kirain gratis gak tahunya bayar, lumayan sampai Rp1 jutaan. Jadi kalau bisa diturunin lagi sampai Rp300 ribuan, karena PCR juga untuk syarat bepergian," paparnya.

3. Kemenkes tetapkan harga maksimal tes COVID-19 PCR

Ilustrasi Swab Test. (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan menetapkan harga acuan tertinggi Swab Real Time PCR (RT-PCR) untuk seluruh wilayah di Indonesia. Harga ini mulai berlaku per 17 Agustus 2021 sesuai dengan edaran resmi yang akan dikeluarkan Kemenkes.

"Bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir dalam keterangan pers hari ini, Senin (16/8/2021).

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan harga yang baru ini diminta Kemenkes untuk dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab.

Editorial Team