Jakarta, IDN Times - Pernah gak sih kamu diteror nomor gak dikenal yang menawarkan produk jualan atau asuransi? Yang lebih sering sih, bisanya dapat pesan singkat pinjaman online atau tiba-tiba dapat hadiah, padahal kita gak ikut undian dan sebagainya.
Nah, millennials, kalau kamu mengalami itu, artinya data pribadimu sudah dieksploitasi. Tapi jangan khawatir, Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR RI.
RUU PDP yang diusulkan pemerintah saat ini masih digodok DPR RI. Terakhir, pada 9 Juli 2020, RUU PDP dibahas Komisi I DPR dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Koordinator Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi, ketua umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), dan ketu umum Asosiasi penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Berdasarkan penelusuran IDN Times, RUU PDP ini diusulkan pemerintah melalui Surat Presiden RI Nomor: R-05/Pres/01/2020 pada 24 Januari 2020, dan menugaskan Menteri Kominikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) membahas bersama-sama DPR.
“Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang merupakan begian dari pelindungan diri pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi,” kata Presiden Jokowi dalam poin pertama Supres-nya, dikutip dari dpr.go.id, Rabu (5/8/2020).
Lalu, sedarurat apa RUU PDP ini dibutuhkan di Indonesia?