Berdasarkan hasil survey MASTEL 2017 kepada 1.116 responden secara online dalam waktu 48 jam, klasifikasi berita hoax sebagai berita bohong yang disengaja (90,3 persen), kedua berita yang menghasut (61,6 persen), ketiga berita yang tidak akurat (59 persen), keempat berita ramalan (14 persen), dan kelima berita yang menyudutkan (12,6 persen).
Berita hoax menyebar melalui media sosial (92,4 persen) selanjutnya melalui aplikasi chat , situs web, televisi, media cetak, email, dan radio.
Isu hoax paling banyak menyangkut masalah makanan dan minuman (32,6 persen), Penipuan Keuangan (24,5 persen), Iptek (23,7 persen), Berita Duta (18,8 persen), Candaan (17,6 persen), bencana alam (10,3 persen) dan lalu lintas (4 persen).
Terakhir Slamet Santoso menambahkan peran pemerintah dalam pendekatan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE). "Ada ancaman pidana penjara maksimal 4 hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta - Rp1 milyar (Pasal 45)," kata Slamet Santoso.
Jadi, jangan sekali-kali deh kamu menyebarkan berita hoax, apalagi memproduksinya. Jadilah millennials cerdas dan bertanggung jawab.