Jakarta, IDN Times - Sebuah rombongan ibu-ibu berpakaian rapi bergerombol memasuki ruang sidang paripuna DPR RI pada Selasa 21 Maret 2023. Di antara rombongan puluhan perempuan yang hadir itu, sosok Lita Anggraini berdiri dengan semangat berapi-api.
Lita ialah Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT). Kelompoknya bisa dibilang yang paling vokal menyuarakan tuntutan pengesahan RUU PPRT sejak 2006.
Perempuan yang sudah berambut memutih itu bahkan sempat berencana melakukan mogok makan, jika tuntutannya tak direspons DPR RI.
“Saya akan mogok makan jika DPR RI dan pemerintah masih belum mengesahkan RUU PPRT,” seru Lita beberapa hari lalu, saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Deretan aksi dan ancaman dari kelompok pendukung RUU PPRT nampaknya tak bisa 'diacuhkan’ anggota legislatif di Senayan. Sebab, sepekan setelah ancaman mogok makan itu, DPR RI menetapkan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu bak satu langkah maju dari institusi legislatif untuk mendukung perjuangan pekerja rumah tangga (PRT) yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi.
Meski demikian, langkah panjang pembentukan undang-undang masih harus ditempuh untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.