Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berbincang dengan penasehat hukumnnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berbincang dengan penasehat hukumnnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya dipercepat. Ia merasa sudah tua dan makin kurus.

"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini," ujar Syahrul di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

"Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja," imbuhnya.

1. Hakim tak bisa kabulkan permohonan SYL

Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Majelis Hakim mengatakan bahwa hal itu bukan wewenang mereka. Sehingga, mereka tidak bisa mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo.

"Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum utk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya," ujar Hakim.

2. KPK tetapkan SYL tersangka pencucian uang

KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Syahrul Yasin Limpo diketahui saat ini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan  pencucian uang. Sejumlah saksi sudah pernah diperiksa KPK untukpembuktian.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

3. SYL didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara penyidikan pencucian uang berlangsung, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Editorial Team