dokter Kevin Samuel Marpaung buat konten pembukaan persalinan (TikTok/Kevin Samuel Marpaung)
Sebelumnya, Kevin Samuel Marpaung ramai dikecam oleh warganet karena video TikTok yang diunggah melalui akun pribadinya @dr.kepinsamuelmpg. Warganet menganggap konten video tersebut melecehkan kaum perempuan, khususnya ibu hamil.
Dalam video tersebut, ia menunjukkan respons melalui gerakan tangan dan raut muka ketika ada pasien ibu hamil yang hendak memeriksa kandungannya. Video berdurasi 15 detik itu diunggah pada Sabtu (17/4/2021) di TikTok dan dengan cepat menyebar ke media sosial lain seperti Instagram dan Twitter.
Video tersebut direspon berbagai kalangan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menyebut, dr. Kevin telah melanggar tiga pasal Kode Etik Dokter Indonesia (KODEKI). Ketiga pasal itu adalah Pasal 1, 2, dan 8.
Pada Pasal 1 tertulis setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.
Kemudian, pada Pasal 2 menyebutkan seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran tertinggi.
Lalu Pasal 8 berisi bahwa seorang dokter wajib dalam setiap praktik medisnya memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Sementara Dokter Tanpa Stigma dan KOMPAKS juga menilai perilaku Kevin dalam video tersebut melanggar sumpah dokter yang menjadi pedoman dalam profesi dokter di Indonesia.