Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Vaksinasi COVID-19 di Kota Banda Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh meminta kepada masyarakat Aceh untuk tidak takut disuntik Vaksin Sinovac yang digunakan Pemerintah Indonesia sebagai antivirus dalam menangani COVID-19. Wakil Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Faisal Ali mengatakan, pihaknya telah menerima Fatwa Nomor 2 tahun 2021 terkait kehalalan dan kesucian Vaksin Sinovac yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

“Konsen ulama itu pada status halal atau tidak. Ternyata MUI Pusat sudah mengaudit itu sampai ke Cina dan sampai bagaimana prosesnya di Bio Farma. Disimpulkan bahwa dia itu suci dan halal, tidak ada turunan yang terkait dengan babi maupun manusia. Itu status hukumnya,” kata Faisal Ali, ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).

Seperti yang diketahui, Aceh telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk pertama kali pada Jumat (15/1/2021) dan menjadi tanda dimulainya penyuntikan vaksin ke seluruh rakyat di Tanah Rencong.

1.Status kehalalan vaksin sudah dikeluarkan, masyarakat Aceh diminta untuk percaya

Vaksinasi COVID-19 di Kota Banda Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Faisal Ali menyampaik, sejak dikeluarkannya Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 terkait kehalalan Vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac dan PT Biofarma, maka status hukumnya sudah jelas.

Ia berharap masyarakat untuk mempercayai ketentuan hukum yang telah dikeluarkan, terutama uuntuk khusus Vaksin Sinovac.

“Jadi konsen MUI dan kewenangan ulama untuk menyatakan status hukum di Vaksin Sinofact. Ini khusus Vaksin Sinofact, kalau pun ada vaksin yang lain maka akan diaudit lagi,” ujarnya.

2.Tidak perlu memberikan sanksi hukum kepada masyarakat yang menolak

Editorial Team

Tonton lebih seru di