Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. (IDN Times/Ilman)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Alkohol (RUU Minol) untuk dikaji secara mendalam. Hal itu disampaikan dalam acara diksusi daring bersama MUI dan sejumlah perwakilan ormas Islam.

"Heterogenitas budaya Indonesia penting juga kita perhatikan. RUU ini perlu dikaji secara mendalam. Kita juga perlu melihat hubungan budaya dan ritual keagamaan, sehingga RUU ini dapat merumuskan diktum yang relevan," ujar Zainut, Kamis (11/8/2021).

Zainut mengatakan kajian mendalam itu dilakukan agar tidak memberikan kesan untuk menghapus budaya keagamaan turun temurun sebagian masyarakat Indonesia. Menurutnya, ada tingkatan tertentu di masyarakat yang menoleransi minuman beralkohol.

"Pemahaman masyarakat timur, misalnya, harus dikontekskan lebih spesifik,” ucapnya.

1. Perlu ada data valid tentang bahaya minumal beralkohol

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam kesempatan itu, Zainut mengatakan perlu adanya data yang valid mengenai gangguan kesehatan yang timbul di masyarakat akibat minuman beralkohol. Dia mengatakan, diksi larangan diubah menjadi aturan juga tak masalah.

Sebab, isinya berupa larangan terkait minuman beralkohol.

"Survei dan data yang valid perlu dipublikasikan ke masyarakat termasuk rantai dan produksi peredaran minol dan gangguan kriminalitas terkait minol, sehingga publik dan parlemen bisa menerima UU yang dapat menyelamatkan bangsa Indonesia," katanya.

2. Minol juga diatur di sejumlah negara

Editorial Team

Tonton lebih seru di