Jakarta, IDN Times - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengungkapkan, sebanyak 4,2 juta PRT saat ini masih mengalami berbagai pelanggaran hak baik sebagai pekerja, warga negara, maupun perempuan dan anak.
Serikat Pekerja Rumah Tangga Tunas Mulia Jala PRT, Jumiyem mengatakan, keadaan ini luput perhatian dari pemerintah terlebih saat pandemik.
"Beban kerja PRT pada masa pandemik tidak terbatas, di sisi lain upah tidak berubah. Meski demikian, tidak sedikit pula PRT yang harus kehilangan pekerjaan tanpa diberi pesangon," ujarnya dalam webinar Peringatan Hari PRT Nasional dipantau virtual, Senin (15/2/2021)