Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)
Sementara itu, terkait terdakwa lain, berinsial DP, paman korban, yang masih menunggu putusan kasasi dar Mahkamah Agung, dikatakan Staf Bantuan Hukum LBH Banda Aceh, Puteri Aliya berharap, pihak kejaksaan berperan pro aktif dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi.
Mengingat informasi putusan kasasi dapat diakses oleh siapa saja termasuk penasehat hukum terdakwa melalui laman website Mahkamah Agung sebelum salinan putusan diterima Jaksa Penuntu Umum (JPU).
“Agar proses eksekusi tidak terkendala di kemudian hari jika permohonan kasasi penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” kata Puteri.
Selain menyinggung mengenai kasus di atas. LBH Banda Aceh juga berharap agar JPU menggunakan peluang yang dimungkinkan oleh Pasal 191 ayat 3 KHUP maupun Pasal 191 ayat 4 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Pemerintah Aceh juga diminta untuk melakukan pengawasan, perlindungan, dan pemulihan terhadap anak selaku korban selama proses hukum sedang berjalan, termasuk dalam proses hukum tingkat kasasi.
Ini ditujukan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA).