Jakarta, IDN Times - Upaya korban kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun untuk mencari keadilan semakin panjang. Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada (3/1) lalu ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7).
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," ujar Andi.
Lalu, apa respons dari tim kuasa hukum Baiq? Langkah hukum apa yang mereka siapkan untuk mencegah agar Baiq kembali dijebloskan ke penjara?