Miris! Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Terpidana Baiq Nuril

Jakarta, IDN Times - Upaya korban kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun untuk mencari keadilan semakin panjang. Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada (3/1) lalu ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7).
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," ujar Andi.
Lalu, apa respons dari tim kuasa hukum Baiq? Langkah hukum apa yang mereka siapkan untuk mencegah agar Baiq kembali dijebloskan ke penjara?
1. Kuasa hukum akan mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi
Kuasa hukum Baiq, Joko Jumadi mengaku telah mendapat informasi bahwa peninjauan kembali (PK) kliennya ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Kami dapat informasinya pada pagi tadi. Tapi, kami belum dapat salinan putusannya," kata Joko melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Jumat (5/7).
Sesungguhnya, Baiq telah divonis bersalah telah melanggar UU ITE oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Ia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusinya ke penjara.
Kini dengan adanya penolakan PK membuat Baiq dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui.